This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

TENTANG SAYA

Nama Saya Adalah Malla Rohima. Terimakasih telah mengunungi blog ini :)

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 30 Juni 2014

Sejarah Jam Gadang Bukittinggi

Sejarah Jam Gadang Bukittinggi

Sejak awal berdirinya, lokasi Jam Gadang merupakan jantung kota Bukittinggi. Bangunan semacam tugu setinggi 26 meter dengan bulatan jam di keempat sisi bagian atasnya ini dibangun pada tahun 1826 sebagai hadiah dari Ratu Belanda kepada Controleur atau Sekretaris Kota Bukittinggi waktu itu, Rook Maker. Jadi, umurnya sudah lebih dari 180 tahun. Pembangunannya diselesaikan oleh arsitek Yazin dan Sutan Gigi Ameh dan biaya pembangunan ‘hadiah’ ini mencapai 3.000 Gulden pada saat itu.
Bentuk atap Jam Gadang telah mengalami tiga kali penyesuaian dari waktu ke waktu. Pada jaman Belanda, atapnya berbentuk bulat dengan patung ayam jantan di atasnya. Pada waktu Jepang berkuasa di tanah air, mereka mengganti bentuk atapnya seperti atap klenteng. Kemudian setelah kemerdekaan diproklamirkan, bentuk atapnya diubah menjadi bergonjong empat seperti atap rumah adat Minangkabau dan bermotifkan pucuk rebung. Bagian atas Jam Gadang ini masih terlihat dari kawasan Jempatan Limpapeh yang berjarak sekitar 1 km dari lokasi.
Bulatan jam yang terletak di bagian atas di keempat sisi tugu ini berdiameter 80 cm dengan latar belakang putih sementara tulisan angka dan jarumnya berwarna hitam. Terdapat keunikan penulisan angka pada Jam Gadang. Angka empat yang seharusnya dilambangkan dengan ‘IV’ dalam bentuk Romawi, dituliskan ‘IIII’.



Jika dikaji apabila terdapat kesalahan membuat angka IV, tentu masih ada kemungkinan dari deretan daftar misteri. Tapi setidaknya hal ini tampaknya perlu dikesampingkan.
Sebagai jam hadiah dari Ratu Belanda kepada controleur (sekretaris kota), dan dibuat ahli jam negeri Paman Sam Amerika, kemungkinan kekeliruan sangat kecil. Tapi biarkan saja misteri tersebut dengan berbagai kerahasiaannya.
Namun yang patut diketahui lagi, mesin Jam Gadang diyakini juga hanya ada dua di dunia. Kembarannya tentu saja yang saat ini terpasang di Big Ben, Inggris. Mesin yang bekerja secara manual tersebut oleh pembuatnya, Forman (seorang bangsawan terkenal) diberi nama Brixlion.
Sekarang balik lagi ke angka Romawi empat, apakah pembuatan angka empat yang aneh itu disengaja oleh pembuatnya, juga tidak ada yang tahu. Tapi yang juga patut dicatat, bahwa Jam Gadang ini peletakan batu pertamanya dilakukan oleh seorang anak berusia enam tahun, putra
pertama Rook Maker yang menjabat controleur Belanda di Bukittinggi ketika itu. Ketika masih dalam masa penjajahan Belanda, bagian puncak Jam Gadang terpasang dengan megahnya patung seekor ayam jantan. Namun saat Belanda kalah dan terjadi pergantian kolonialis di Indonesia kepada Jepang, bagian atas tersebut diganti dengan bentuk klenteng. Lebih jauh lagi ketika masa kemerdekaan, bagian atas klenteng diturunkan diganti gaya atap bagonjong rumah adat Minangkabau.
Jam Gadang yang denah dasarnya berukuran 13×4 meter ini berdiri di atas kawasan Taman Sabai Nan Aluih di depan Istana Bung Hatta. Di kawasan ini ditanam sejumlah pohon sehingga makin terasa rindang. Pemerintah daerah juga melengkapinya dengan kursi-kursi beton untuk bersantai. Taman ini selalu ramai, mulai pagi, siang, sore hingga malam hari. Tua muda selalu memanfaatkan kawasan ini untuk bersantai. Bahkan, banyak orang tua muda membawa putra-putrinya bermain di tempat ini pada sore hari.
Di kawasan ini juga tersedia andong atau sado yang disebut Bendi untuk berkeliling-keliling di kawasan pusat kota. Untuk masyarakat biasa, tarif yang dikenakan biasanya Rp 2.500 jauh dekat. Sementara khusus untuk wisatawan, tarifnya bisa membengkak hingga Rp 25.000-Rp 50.000 sesuai negosiasi.
Di dekatnya, terdapat pula Pasar Atas yang merupakan pusat perdagangan di Bukittinggi. Pasar ini biasanya ramai pada hari Rabu, Sabtu dan Minggu. Berbagai barang dijual di pasar ini, mulai dari sayur dan buah-buahan, pakaian hingga berbagai macam kerajinan tangan berupa tenun, kerajinan perak, hingga kaus dan baju yang menunjukkan citra Minangkabau. Semuanya dijual dengan harga miring.
Di Bukittinggi, banyak sekali obyek wisata yang bisa disambangi. Namun Jam Gadang biasanya menjadi sentra para wisatawan sebelum beranjak ke obyek wisata lainnya. Memilih beberapa penginapan yang berserakan di sekitar kawasan Jam Gadang juga dapat menjadi pilihan jika ingin secara leluasa melihat jam ini berpose pada waktu terang ataupun gelap, yaitu di sepanjang Jalan Laras Dt. Bandaro-jalan Soekarno Hatta-Jalan Dr. A. Rivai-Jalan Jenderal Sudirman.
Jika menengadah melihat puncak Jam Gadang pada waktu pagi hingga sore hari, kemegahannya tampak sempurna dengan didukung oleh latar belakang langit yang biru. Sedangkan pada waktu malam, temaram lampu taman yang berwarna kuning membuat taman ini tampak eksotik dan romantis. Pantang meninggalkan kawasan Jam Gadang tanpa foto.
sumber: kaskus.us
https://sites.google.com/site/sejarahjamgadangbukittinggi/

Joglo

RumahJoglo 


RumahJoglo adalah rumah adat masyarakat Jawa. Bagian-bagian joglo yaitu :
  1. pendapa.
  2. pringgitan.
  3. dalem.
  4. sentong.
  5. gandok tengen.
  6. gandok kiwo.
Bagian pendapa adalah bagian paling depan Joglo yang mempunyai ruangan luas tanpa sekat-sekat, biasanya digunakan sebagai tempat pertemuan untuk acara besar bagi penghuninya. Seperti acara pagelaran wayang kulit, tari, gamelan dan yang lain. Pada waktu ada acara syukuran biasanya sebagai tempat tamu besar. Pendopo biasanya terdapat soko guru, soko pengerek, dan tumpang sari.
Bagian Pringgitan adalah bagian penghubung antara pendopo dan rumah dalem. Bagian ini dengan pendopo biasanya di batasi dengan seketsel dan dengan dalem dibatasi dengan gebyok. Fungsi bagian pringgitan biasanya sebagai ruang tamu.
Bagian Dalem adalah bagian tempat bersantai keluarga. Bagian ruangan yang bersifat lebih privasi.


sumberhttp://id.wikipedia.org/wiki/Joglo

Rumah Adat Betawi

Rumah Adat Betawi 

 

Rumah adat Betawi terdapat 2  jenis:

1. Rumah Bapang atau sering disebut rumah kebaya

Ciri khas rumah ini adalah teras rumahnya yang luas disanalah ruang tamu dan bale tempat santai pemilik rumah berada, semi terbuka hanya di batasi pagar setinggi 80 cm dan biasanya lantainya lebih tinggi dari permukaan tanah dan terdapat tangga terbuat dari batubata di semen paling banyak 3 anak tangga. Depan dan sekeliling rumah adalah halaman rumah yang luas baru pagar paling luar dari rumah tersebut. Bentuknya sederhana dan terbuat dari kayu dengan ukiran khas betawi dengan bentuk rumah kotak ( dibangun diatas tanah berbetuk kotak). Rumah Bapang terdiri dari ruang tamu, ruang keluarga, ruang tidur, kamar mandi, dapur dan teras extra luas.

 

2. Rumah Gudang.

 sudah bisa di tebak dari namanya, Rumah adat betawi yang ini berdiri di atas tanah yang berbentuk persegi panjang, rumahnya memanjang depan ke belakang. Atap rumahnya tampak seperti pelana kuda atau perisai, dan di bagian muka rumah terdapat atap kecil.

 Rumah Betawi berstruktur rangka kayu atau bambu, sementara alasnya berupa tanah dan di tekel atau di semen. Keunikannya dan ciri khas dari rumah betawi terletak pada lisplank rumah ini adalah terbuat dari material kayu papan yang diukir dengan ornamen segitiga berjajar yang diberi nama ’gigi balang’ khas banget betawinya. Di bagian tengah dari rumah tersebut di pakai sebagai ruang tinggal di dalamnya ada kamar tidur, ruang makan, dapur dan kamar mandi dibatasi dinding kayu tertutup dan beberapa jendela untuk ventilasi udara, di luarnya merupakan terasi-teras terbuka yang dikelilingi pagar karawang rendah yang juga bermaterialkan kayu, genteng untuk atab rumah bermaterialkan tanah. Dinding bagian depan dari rumah ini biasanya bersistem knock down atau bisa di bongkar pasang berguna jika pemilik rumah menyelenggarakan hajatan yang membutuhkan ruang lebih luas.


sumber
http://adewaych.blogspot.com/p/rumah-adat-betawi.html


 

Puasa


Puasa

Puasa adalah tindakan sukarela dengan berpantang dari makanan, minuman, atau keduanya, perbuatan buruk dan dari segala hal yang membatalkan puasa untuk periode waktu tertentu. Puasa mutlak biasanya didefinisikan sebagai berpantang dari semua makanan dan cairan untuk periode tertentu, biasanya satu hari (24 jam), atau beberapa hari. Puasa lain mungkin hanya membatasi sebagian, membatasi makanan tertentu atau zat. Praktik puasa dapat menghalangi aktivitas seksual dan lainnya serta makanan. Puasa, sering dilakukan dalam rangka menunaikan ibadah, juga dilakukan di luar kewajiban ibadah untuk meningkatkan kualitas hidup spiritual seseorang yang melakukannya. Hal semacam ini sering ditemukan dalam diri pertapa.

Puasa dalam Islam

Dalam islam, puasa (disebut juga Shaum) yang bersifat wajib dilakukan pada bulan Ramadan selama satu bulan penuh dan ditutup dengan Hari Raya Lebaran, menahan diri dari makan dan minum dan dari segala perbuatan yang boleh membatalkan puasa seperti perbuatan-perbuatan yang tidak baik termasuk dalam perkataan, tidak bertengkar, menjaga pola pikir, hawa nafsu, dan juga untuk melatih kesabaran, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat. Sesuai perintah dalam kitab suci umat islam Al Quran puasa juga menolong menanam sikap yang baik. Dan kesemuanya itu diharapkan berlanjut ke bulan-bulan berikutnya, dan tidak hanya pada bulan puasa.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Puasa

Politik dan Strategi Nasional

BAB I

PENDAHULUAN

1. 1 Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme  banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian politik , Negara , kekuasaan , pengambil keputusan , kebijakan umum , dan distribusi kekuasaan itu?
2. Apakah pengertian strategi , dan strategi nasional?
3. Apakah dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas)?


1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas softskill pendidikan kewarganegaraan Diploma Tiga (D3) , Fakultas Ilmu Komputer Universitas Gunadarma Kalimalang Bekasi , Jurusan Management Informatika .
1 . Untuk mengetahui pengertian politik , Negara , kekuasaan , pengambil keputusan , kebijakan umum , dan distribusi kekuasaan .
2 . Untuk mengetahui pengertian strategi , dan strategi nasional .
3 . Untuk mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas) .

BAB II

PEMBAHASAN

2 . 1  Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .

a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .

2 . 2 Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
            Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .

2. 3 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.


 BAB III

PENUTUP

3 . 1  Kesimpulan
                 Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di segala bidang . Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia  . Kemudian , Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia . Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah kita bahas sebelumnya .


Sumber:
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html

Minggu, 08 Juni 2014

kemandirian bangsa untuk meningkatkan ketahanan nasional

kemandirian bangsa untuk meningkatkan ketahanan nasional


 A. Latar Belakang
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang positif maupun negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien. Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang yang disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia. Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.


 B. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia Ketahanan Nasional
pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa. Kepastian itu menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas , integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah.
 Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan negara untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.

 C. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu :

 1. Mandiri Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas , integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independent) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).

 2. Dinamis Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Oleh karena itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus selalu diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik

3. Wibawa Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasonal yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indoesia.

 4. Konsultasi dan kerjasama Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

D. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks.
 Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan. Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :

1. aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam

 2. aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.


 Sumber : http://mahdi1muhammad.blogspot.com/2013/05/meningkatkan-ketahanan-nasional.html

Senin, 28 April 2014

menumbuhkan kesadaran cinta tanah air

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri . Cinta Tanah Air, Tanah akan menerimaku ketika kaki tak bisa berjalan, Mata tak bisa melihat, mulut tak bisa bicara, dan telinga tak bisa mendengar, Tanah akan membangkitkanku dalam pertanggungjawaban. Dan aku kan dikenang, entah dengan apa. Dan tanah tetap tanah. Aku berasal dari tanah indonesia dan kan kembali ke tanah indonesia Sebagai generasi penerus bangsa, hendaknya kita dapat mewujudkan sikap dan tingkah laku yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Bukan yang merugikan diri sendiri atau masyarakat, misalnya dengan terjerumus dari pengaruh narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras dan perkelahian. Karena hal itu akan menghancurkan masa depan bangsa dan Negara. B. Rumusan Masalah Dalam kaitan tersebut masalah yang ingin dikaji dalam studi mengacu kepada seberapa besar kita mencintai tanah air dengan memakai dan menghargai batik . Dalam diskusi ini akan dibahas semua yang mengenai cinta tanah air dengan produk Indonesia dan akan kami bahas secara spesifik sehingga kita dapat mengetahui betapa pentingnya cinta tanah air. C. Tujuan Batik merupakan ikon penting budaya Indonesia sekaligus kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial, budaya, dan adat masyarakat sehari-hari. Maka dari itu kita harus mengenalkan batik ke dunia luar sebagai icon Indonesia . BAB II PEMBAHASAN A. SEJARAH dan CARA MENUMBUHKAN KESADARAN MENCINTAI BATIK INDONESIA Sejarah pembatikan di Indonesia berkait erat dengan perkembangan kerajaan Majapahit dan penyebaran ajaran Islam di Tanah Jawa. Dalam beberapa catatan, pengembangan batik banyak dilakukan pada masa-masa kerajaan Mataram, kemudian pada masa kerjaan Solo dan Yogyakarta. Jadi kesenian batik ini di Indonesia telah dikenal sejak zaman kerjaan Majapahit dan terus berkembang kepada kerajaan dan raja-raja berikutnya. Adapun mulai meluasnya kesenian batik ini menjadi milik rakyat Indonesia dan khususnya suku Jawa ialah setelah akhir abad ke-XVIII atau awal abad ke-XIX. Batik yang dihasilkan ialah semuanya batik tulis sampai awal abad ke-XX dan batik cap dikenal baru setelah perang dunia kesatu habis atau sekitar tahun 1920. Adapun kaitan dengan penyebaran ajaran Islam. Banyak daerah-daerah pusat perbatikan di Jawa adalah daerah-daerah santri dan kemudian Batik menjadi alat perjaungan ekonomi oleh tokoh-tokoh pedangan Muslim melawan perekonomian Belanda. Kesenian batik adalah kesenian gambar di atas kain untuk pakaian yang menjadi salah satu kebudayaan keluaga raja-raja Indonesia zaman dulu. Awalnya batik dikerjakan hanya terbatas dalam kraton saja dan hasilnya untuk pakaian raja dan keluarga serta para pengikutnya. Oleh karena banyak dari pengikut raja yang tinggal diluar kraton, maka kesenian batik ini dibawa oleh mereka keluar kraton dan dikerjakan ditempatnya masing-masing. Lama-lama kesenian batik ini ditiru oleh rakyat terdekat dan selanjutnya meluas menjadi pekerjaan kaum wanita dalam rumah tangganya untuk mengisi waktu senggang. Selanjutnya, batik yang tadinya hanya pakaian keluarga kraton, kemudian menjadi pakaian rakyat yang digemari, baik wanita maupun pria. Bahan kain putih yang dipergunakan waktu itu adalah hasil tenunan sendiri. Sedang bahan-bahan pewarna yang dipakai tediri dari tumbuh-tumbuhan asli Indonesia yang dibuat sendiri antara lain dari: pohon mengkudu, tinggi, soga, nila, dan bahan sodanya dibuat dari soda abu, serta garamnya dibuat dari tanah lumpur. Jaman Majapahit Batik yang telah menjadi kebudayaan di kerajaan Majahit, pat ditelusuri di daerah Mojokerto dan Tulung Agung. Mojoketo adalah daerah yang erat hubungannya dengan kerajaan Majapahit semasa dahulu dan asal nama Majokerto ada hubungannya dengan Majapahit. Kaitannya dengan perkembangan batik asal Majapahit berkembang di Tulung Agung adalah riwayat perkembangan pembatikan didaerah ini, dapat digali dari peninggalan di zaman kerajaan Majapahit. Pada waktu itu daerah Tulungagung yang sebagian terdiri dari rawa-rawa dalam sejarah terkenal dengan nama daerah Bonorowo, yang pada saat bekembangnya Majapahit daerah itu dikuasai oleh seorang yang benama Adipati Kalang, dan tidak mau tunduk kepada kerajaan Majapahit. Diceritakan bahwa dalam aksi polisionil yang dilancarkan oleh Majapahati, Adipati Kalang tewas dalam pertempuran yang konon dikabarkan disekitar desa yang sekarang bernama Kalangbret. Demikianlah maka petugas-petugas tentara dan keluara kerajaan Majapahit yang menetap dan tinggal diwilayah Bonorowo atau yang sekarang bernama Tulungagung antara lain juga membawa kesenian membuat batik asli. Daerah pembatikan sekarang di Mojokerto terdapat di Kwali, Mojosari, Betero dan Sidomulyo. Diluar daerah Kabupaten Mojokerto ialah di Jombang. Pada akhir abad ke-XIX ada beberapa orang kerajinan batik yang dikenal di Mojokerto, bahan-bahan yang dipakai waktu itu kain putih yang ditenun sendiri dan obat-obat batik dari soga jambal, mengkudu, nila tom, tinggi dan sebagainya. Obat-obat luar negeri baru dikenal sesudah perang dunia kesatu yang dijual oleh pedagang-pedagang Cina di Mojokerto. Batik cap dikenal bersamaan dengan masuknya obat-obat batik dari luar negeri. Cap dibuat di Bangil dan pengusaha-pengusaha batik Mojokerto dapat membelinya dipasar Porong Sidoarjo, Pasar Porong ini sebelum krisis ekonomi dunia dikenal sebagai pasar yang ramai, dimana hasil-hasil produksi batik Kedungcangkring dan Jetis Sidoarjo banyak dijual. Waktu krisis ekonomi, pengusaha batik Mojoketo ikut lumpuh, karena pengusaha-pengusaha kebanyakan kecil usahanya. Sesudah krisis kegiatan pembatikan timbul kembali sampai Jepang masuk ke Indonesia, dan waktu pendudukan Jepang kegiatan pembatikan lumpuh lagi. Kegiatan pembatikan muncul lagi sesudah revolusi dimana Mojokerto sudah menjadi daerah pendudukan. Ciri khas dari batik Kalangbret dari Mojokerto adalah hampir sama dengan batik-batik keluaran Yogyakarta, yaitu dasarnya putih dan warna coraknya coklat muda dan biru tua. Yang dikenal sejak lebih dari seabad yang lalu tempat pembatikan didesa Majan dan Simo. Desa ini juga mempunyai riwayat sebagai peninggalan dari zaman peperangan Pangeran Diponegoro tahun 1825. Meskipun pembatikan dikenal sejak jaman Majapahait namun perkembangan batik mulai menyebar sejak pesat didaerah Jawa Tengah Surakarta dan Yogyakata, pada jaman kerajaan di daerah ini. Hal itu tampak bahwa perkembangan batik di Mojokerto dan Tulung Agung berikutnya lebih dipenagruhi corak batik Solo dan Yogyakarta. Warna babaran batik Majan dan Simo adalah unik karena warna babarannya merah menyala (dari kulit mengkudu) dan warna lainnya dari tom. Sebagai batik setra sejak dahulu kala terkenal juga didaerah desa Sembung, yang para pengusaha batik kebanyakan berasal dari Sala yang datang di Tulungagung pada akhir abad ke-XIX. Hanya sekarang masih terdapat beberapa keluarga pembatikan dari Sala yang menetap didaerah Sembung. Selain dari tempat-tempat tesebut juga terdapat daerah pembatikan di Trenggalek dan juga ada beberapa di Kediri, tetapi sifat pembatikan sebagian kerajinan rumah tangga dan babarannya batik tulis. Sayangnya hasil artistik yang bernilai tinggi ini menurut para ahli, kurang diperhatikan pemerintah. Bahkan seorang Malaysia menyanjung kepedulian pemerintahnya pada perkembangan batik Malaysia, dengan mengutip harian Jakarta Post yang membahas mengenai perbandingan perkembangan batik Indonesia dengan Malaysia yang sebenarnya menggunakan pekerja dari Indonesia. Kurangnya perhatian pemerintah pada perkembangan batik memang tersorot pada tahun 2005 karena ternyata Malaysia terlebih dahulu mematenkan batik seperti yang tertulis di harian Republika. Memang persoalan paten ini menurut harian Kompas banyak yang tidak tahu, dan cukup sulit memperjuangkan pengakuan hak kekayaan tradisi budaya. Perhatian Malaysia pada hak paten memang lebih tinggi, dan promosi mereka terhadap batik Malaysia cukup besar, seperti yang terlihat pada perangko Malaysia. Padahal batik sebenarnya mengandung nilai sejarah yang sangat tinggi. Motif batik Parang Rusak misalnya, sebenarnya termasuk motif batik sakral yang hanya dipergunakan di lingkungan kraton. Demikian juga warna batik pada motif parang bisa menentukan asal kraton pemakainya, apakah dari Kraton Solo atau dari Kraton Jogja. Selain membawa arti simbolis, mengamati batik juga memperlihatkan kekayaan budaya serapan Indonesia. Di Museum Nasional kita bisa melihat perbedaan antara batik pesisir yang terpengaruhi oleh budaya Cina, budaya Islam, maupun pengaruh pendudukan Belanda yang memang pada waktu itu juga menghasilkan batik Belanda (berasal dari pabrik yang dimiliki oleh orang Belanda di Indonesia). Jadi bagaimana kita bisa ikut membantu menjaga warisan yang bernilai budaya dan sejarah ini? Beberapa orang sudah memulainya, dalam hal produksi selain pabrik pabrik besar dan kecil, ada juga desainer seperti Iwan Tirta, Harry Dharsono, dan Obin. Sekarang ada Joop Ave yang mengajak anda melihat batik sebagai elemen interior. Hak paten desain batik kita juga perlu diperhatikan, diperlukan bantuan pemerintah terhadap pengusaha kecil yang mungkin tidak tahu menahu mengenai hak cipta. Tidak lucu kalau suatu hari ada pembatik yang dituntut karena menggunakan desain batiknya yang sudah dipatenkan negara lain. Sementara itu bagaimana dengan pemasarannya? Sudahkah kita mengenakan batik dengan bangga? Cinta batik cinta Indonesia. B . KESIMPULAN Jadi kita sebagai warga Negara Indonesia harus turut serta menumbuhkan kesadaran cinta tanah air bisa dengan cara apa saja dan dengan melalui batik ini juga bisa membantu untuk mencintai tanah air ini

Minggu, 30 Maret 2014

Demokrasi di Indonesia mau dibawa kemana ?

Demokrasi di Indonesia Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya setara untuk memberikankan atau mengambil keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Di Indonesia dikenal sebagai Negara yang menganut paham demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti yang akan kita lakukan , akan diadakannya pemilu pada tanggal 9 april 2014 dan 9 juli 2014 mendatang . seperti hal nya sama seperti tahun tahun sebelumnya para calon presiden dan calon wakil presiden, disertai para calon legislatif sedang gencar- gencarnya melakukan kampanye. Tapi kadang sering kali di jumpai para calon legisatif yang sering kali di iming – imingkan sesuatu jika iya memilih calon legisatif tersebut . jadi secara tidak angsung demokrasi di indonesia ini tidak sehat dan tidak jujur. Dan banyak juga para calon legisatif tersebut banyak yang melakukan money politic, kampanye gelap, pencitraan, janji-janji palsu, dan lain-lain. Untuk hal ini, memang dari pemilu tahun sebelum-sebelumnya banyak yang melakukan hal-hal itu. Tapi ada juga calon legislatif yang jujur sesuai dengan peraturan masa kampanye.

Minggu, 01 Desember 2013

Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha (SHU) A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut. 1.) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 2.) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota. 3.) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal. Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. B. Informasi Dasar Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut : 1.) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku 2.) Bagian (persentase) SHU anggota 3.) Total simpanan seluruh anggota 4.) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 5.) Jumlah simpanan per anggota 6.) Omzet atau volume usaha per anggota 7.) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 8.) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota C. Rumus Pembagian SHU Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu : 1.) SHU atas jasa modal Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. 2.) SHU atas jasa usaha Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut : - Cadangan koperasi - Jasa anggota - Dana pengurus - Dana karyawan - Dana pendidikan - Dana sosial - Dana untuk pembangunan lingkungan Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi A). Contoh Kasus Pembagian SHU Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut : Cadangan : 40% Jasa anggota : 40% Dana pengurus : 5% Dana karyawan : 5% Dana pendidikan : 5% Dana sosial : 5% SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut : Dimana : SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota JUA : Jasa Usaha Anggota JMA : Jasa Modal Anggota Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut : Dimana : SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota JUA : Jasa Usaha Anggota JMA : Jasa Modal Anggota VA : Volume usaha anggota (total transaksi anggota) UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi) Sa : Jumlah simpanan anggota TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total) Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu : Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga : JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak = 28% dari total SHU Koperasi JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak = 12% dari total SHU Koperasi Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan. D. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya. Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut. 1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota. 2.) SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. 3.) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. 4.) SHU anggota dibayar secara tunai. E. Pembagian SHU per Anggota Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, di bawah ini disajikan data Koperasi A, yang datanya sudah diperbaharui dan disederhanakan. a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp 000) b. Sumber SHU Catatan : Data ini dapat diperoleh bila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota dan non anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatannya kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibatasi dengan prinsip-prinsip koperasi. c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A d. Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha Koperasi e. Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU Per Anggota (dalam ribuan) Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah : Contoh : SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62 SHU Modal Anggota = Sa/TMS (JMA) SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58 Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah : Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200 CONTOH KASUS SISA HASIL USAHA : 1.) Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut (hanya untuk anggota) : Penjualan Rp 460.000.000,- Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,- Laba Kotor Rp 60.000.000,- Biaya Usaha Rp 20.000.000,- Laba Bersih Rp 40.000.000,- Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut : Cadangan Koperasi 40% Jasa Anggota 25% Jasa Modal 20% Jasa Lain-lain 15% Buatlah: a. Perhitungan pembagian SHU b. Jurnal pembagian SHU c. Perhitungan persentase jasa modal d. Perhitungan persentase jasa anggota e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,- Jawaban : a. Perhitungan pembagian SHU Keterangan SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,- Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,- Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,- Total 100% Rp 40.000.000,- b. Jurnal SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,- Jasa Anggota Rp 10.000.000,- Jasa Modal Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,- c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8% Keterangan : - Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib - Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17% Keterangan : - Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi - Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman e. Yang diterima Tuan Yohan: - Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,- - Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan Yohan = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,- Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,- Keterangan : Untuk koperasi simpan pinjam, pembelian Tuan Yohan diganti pinjaman Tuan Yohan pada koperasi. 2.) Mengapa koperasi tidak menggunakan istilah laba seperti yang digunakan oleh badan usaha milik swasta (BUMS) ataupun badan usaha milik negara (BUMN) ? Jawaban : Karena tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal 3. Dan memang tujuan didirikannya koperasi sangatlah berbeda dengan badan usaha lain seperti BUMS dan BUMN yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan (laba) yang sebesar-besarnya. 3.) Apa pendapat Saudara, bila SHU yang diperoleh satu tahun buku yang bersumber dari bukan anggota, lebih besar daripada yang bersumber dari transaksi dengan anggota ? Jawaban : Menurut saya, dalam kasus ini rapat anggota dapat menetapkan pembagian SHU secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota dengan yang berasal dari yang bukan anggota. Oleh sebab itu, langkah pertama yang harus dilakukan dalam pembagian SHU yang seperti ini adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi usaha denga anggota dan yang bersumber dari yang bukan anggota. 2. Prinsip-Prinsip Koperasi Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedomn kerja koperasi. Lebih jauhnya, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau cirri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain. Terdapat beberapa pendapat menurut para ahli tentang prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip. 1. Prinsip Koperasi Menurut Munker Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut. 1. Keanggotaan bersifat sukarela (voluntarily membership) 2. Keanggotaan terbuka (open membership) 3. Pengembangan anggota (member promotion) 4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (identity of co-owners and customers) 5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis (democratic management and control) 6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (personal cooperation) 7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital) 8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise) 9. Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily association) 10.Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making) 11.Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result) 12.Pendidikan anggota (member education) 2. Prinsip Koperasi Menurut Rochdale Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi, sosial-budaya, dan perekonomian masyarakat setempat. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut. 1. Pengawasan secara demokratis (democratic control) 2. Keanggotaan yang terbuka (open membership) 3. Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital) 4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases) 5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis) 6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods) 7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota sesuai prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles) 8. Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality) 3. Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”. Berikut prinsip koperasi yang dikemukakan oleh F.W. Raiffeisen. 1. Swadaya 2. Daerah kerja terbatas 3. SHU untuk cadangan 4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas 5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan 6. Usaha hanya kepada anggota 7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang 4. Prinsip Koperasi Menurut Herman Schulze Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) berusaha memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi pada saat yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisen di daerah pedesaan dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota (urban). Prinsip koperasi menurut Herman Schulze adalah sebagai berikut. 1. Swadaya 2. Daerah kerja tak terbatas 3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota 4. Tanggung jawab anggota terbatas 5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan 6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota 5. Prinsip Koperasi Menurut ICA (International Cooperative Alliance) ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut. 1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (open and voluntarily membership) 2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control-one member one vote) 3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada 4. SHU dibagi 3 : - Sebagian untuk cadangan - Sebagian untuk masyarakat - Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing 5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus (promotion of education) 6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network) 6. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 Tahun 1967 Prinsip koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut. 1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia 2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi 3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota 4. Adanya pembatasan bunga atas modal 5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya 6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka 7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri. 7. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 Tahun 1992 Prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut. 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota 4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal 5. Kemandirian 6. Pendidikan perkoperasian 7. Kerja sama antar koperasi CONTOH KASUS PRINSIP-PRINSIP KOPERASI : 1.) Untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat dan mengglobal, koperasi sebagai badan usaha (business entity) selain harus tunduk pada prinsip-prinsip koperasi, juga harus tunduk pada kaidah-kaidah bisnis yang berlaku di pasar global yang diakses. Coba pelajari prinsip-prinsip koperasi Indonesia seperti termaktub dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip-prinsip manakah yang dapat menjadi faktor pendorong atau penghambat koperasi dalam memasuki pasar global ? Jawaban : Menurut saya, prinsip-prinsip koperasi yang dapat menjadi faktor pendorong koperasi dalam memasuki pasar global adalah terlaksananya prinsip-prinsip Koperasi yang tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada pasal 5 ayat (1) dan (2), yang bunyinya sebagai berikut : (1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut : a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; b. pengelolaan dilakukan secara demokratis; c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; e. kemandirian. (2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut : a. pendidikan perkoperasian; b. kerja sama antarkoperasi Dan yang menjadi faktor penghambat koperasi dalam memasuki pasar global adalah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan atau penerapan prinsip-prinsip koperasi yang telah disepakati bersama dalam memasuki pasar global. 2.) Coba jelaskan apa yang akan terjadi, apabila prinsip-prinsip koperasi Indonesia di pedesaan (rural) dan di perkotaan/pinggiran kota (urban) dibedakan seperti yang pernah terjadi di Jerman pada masa Herman Schulze dan Raiffeisen ! Jawaban : Tentunya akan terjadi kecemburuan sosial utamanya antara anggota koperasi di pedesaan dengan anggota koperasi di perkotaan/pinggiran kota. Karena prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan berbeda antara pedesaan dengan perkotaan/pinggiran kota. Dapat kita lihat bersama, bahwa akan ada banyak perbedaan yang timbul akibat hal ini, di antaranya yaitu : a. Prinsip daerah kerja yang terbatas yang diterapkan Raiffeisen di daerah pedesaan dan daerah kerja yang tidak terbatas yang diterapkan Herman Schulze di daerah perkotaan/pinggiran kota, akan membuat ruang gerak (daerah operasi) koperasi di daerah pedesaan terbatas. Jauh berbeda dengan koperasi di perkotaan yang derah kerjanya yang tidak terbatas. b. SHU yang diperoleh koperasi di perkotaan yang diterapkan oleh Herman Schulze, sebagian digunakan untuk cadangan dan sebagian lagi dibagi kepada anggotanya. Dalam hal ini, kita dapat melihat bahwa akan ada kecemburuan sosial yang akan timbul, utamanya di antara anggota koperasi di pedesaan. Karena prinsip yang diterapkan Raiffeisen di daerah pedesaan adalah SHU yang diperoleh koperasi digunakan seluruhnya untuk cadangan. c. Prinsip tanggung jawab anggota di perkotaan yang diterapkan oleh Herman Schulze, menyatakan bahwa apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugian bukan menjadi tanggungan anggota. Karena tanggung jawab anggota hanya terbatas. Sementara prinsip tanggung jawab anggota di pedesaan yang diterapkan oleh Raiffeisen tidak terbatas. Artinya apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugian menjadi tanggungan anggota. Ketiga point di atas merupakan beberapa gambaran mengenai perbedaan prinsip yang diterapkan di pedesaan dan di perkotaan. Dan hal ini akan membuat perbedaan-perbedaan yang memang cukup besar dan tentunya akan sangat berpengaruh terhadap jalannya sistem yang akan dijalankan nantinya. Karena suatu sistem yang digunakan haruslah memiliki prinsip-prinsip yang sesuai satu dengan yang lain. Begitu juga halnya dengan prinsip yang diterapkan di pedesaan maupun di perkotaan, hendaknya memiliki prinsip-prinsip yang sesuai, agar tercipta kemerataan bagi kesejahteraan bersama. 3.) Uraikan pendapat Saudara apabila Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi dibagi berdasarkan jumlah simpanan anggota, dan bukan berdasarkan jasa usaha masing-masing anggota ! Jawaban : Menurut saya, sudah sangat jelas hal tersebut tidaklah sesuai dengan peraturan Koperasi yang tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 45 ayat (2). Dan dilihat dari sisi manapun, tentunya hal ini sangatlah tidak adil. Karena keuntungan yang diperoleh koperasi adalah berkat jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam mengelola koperasi sebaik mungkin. Jadi, sudah seharusnya sisa hasil usaha yang diperoleh dibagikan kepada para anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi. Dan hal inilah yang membedakan koperasi dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang diinvestasikan. sumber : http://firyalekaagustya.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.html