Evaluasi keberhasilan koperasi
dilihat dari sisi perusahaan
1.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri
bahwa koperasi adalah badan usahan yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran
sebagai usaha kumpulan orang-orangbukan kumpulan modal. Oleh karena itu
koperasi tidak bolehterlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
2.
Efektifitas Koperasi
efektifitas adalah
pencapaian target output yang diukur dengan cata membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau suguhan (Os0, jika Os >
Oa disebut efektif.
RUMUS perhitungan efektifitas koperasi (Evk) :
EvK = Realisasi SHUK
+realisasi MEL
Anggaran SHUK + anggaran
MEL = jika EvK >1, berarti efektif
3.
Produktifitas Koperasi
Produktifitas adalah
pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O.1) disebut
produktif.
Rumus perhitungan
Produktifitas perusahaan koperasi :
PPk = SHUk x 100% (1)
Modal Koperasi
PPK = laba bersih dari usaha non anggota x 100% (2)
Modal koperasi
a.
Setiap Rp.1,00 modal koperasi
menghasilkan SHU sebesar Rp….
b.
Setiap Rp. 1,00 modal koperasi
menghasilkan SHU sebesar Rp…
4.
Analisis Laporan Koperasi
Laporan koperasi merupakan
bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi
kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasiberisi :
1)
Neraca
2)
Perhitungan hasil usaha (
income statement)
3)
Laporan arus kas ( cash flow )
4)
Catatan atas laporan keuangan
5)
Laporan perubahan kekayaan
bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
5.
Laporan perubahan kekayaan
bersih sebagai laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha
pada koperasi harus dapat menunjukan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasilusaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh
anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi
penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka
dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang rill
dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai
perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu pengelolaan, maka
disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
0 komentar:
Posting Komentar