Minggu, 02 Desember 2012

MAKNA KEADILAN DAN MACAM-MACAM KEADILAN BAGI RAKYAT MISKIN


MAKNA KEADILAN DAN MACAM-MACAM KEADILAN BAGI RAKYAT MISKIN

 
NAMA        : MALA ROHIMA N
KELAS        : 1EA04
NPM            : 14212397




UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS MANAGEMEN EKONOMI


A.   KEADILAN

Keadilan menurut aritoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

Begitupun menurut kamus umum bahasa Indonesia, kata keadilan berasal dari kata dasar ”adil”, mempunyai arti kejujuran,  ketulusan,  dan keikhlasan  yang tidak berat sebelah.  Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
Seperti Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Maka, keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya.
Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada :
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Banyak ahli mencoba memberikan pendapat tentang kata “adil” atau keadilan. Berikut ini beberapa pengertian keadilan menurut para ahli.
1. Aritoteles
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-
    jasa   yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa
   yang   telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan
   orang  lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturan
    perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha
    Memulihkan  nama baik orang lain yang telah tercemar.

2. Plato
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila
    telah  mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2 .Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan
    perbuatan  adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.

3. Thomas Hobbes
menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan
perjanjian yang disepakati.

4. Notonegoro,
 menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan
adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


5.panitia Ad-hoc MPRS 1966
1. keadilan individual, yaitu keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau
    kehendak buruk masing-masing individu.
2. Keadilan social,yaitu keadilan yang pelaksanaanya tergantung pada struktur yang
    terdapat pada bidang politik ekonomi, social-budaya, dan ideologi.



Contoh kasusnya :

Misalnya seorang rakyat miskin yang ketahuan mencuri ayam di kampungnya sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan   2 bulan 18 hari . Miris juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini seorang rakyat miskin sampai ke meja hijau tanpa didampingi pengangacara karena tidak kemampuan finansial berbalik dengan para koruptor (maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas) Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian.
Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling untuk rakyat miskin. Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini. Kapan hokum di Indonesia bias bertindak adil tanpa ada uang dibelakangnnya . banyak juga para pengacara yang tidak mau dibayar murah .banyak juga pengacara yang tidak bersikap adil yang bersalah, jika iya bisa  membayar mahal banyak sekali pengacara yang membantunya dan begitu sebaliknya . jadi intinya hukum di Indonesia sangat amburadul.




DAFTAR PUSTAKA
http://seandainya1929.blogspot.com/2009/11/keadilan-dan-keterbukaan-dalam.html



0 komentar:

Posting Komentar