MAKNA
KEADILAN DAN MACAM-MACAM KEADILAN BAGI RAKYAT MISKIN
NAMA :
MALA ROHIMA N
KELAS :
1EA04
NPM :
14212397
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
MANAGEMEN EKONOMI
A.
KEADILAN
Keadilan
menurut aritoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua
orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing
orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka
masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Begitupun
menurut kamus umum bahasa Indonesia, kata keadilan berasal dari kata dasar
”adil”, mempunyai arti kejujuran, ketulusan,
dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Sehingga keadilan mengandung pengertian
sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak
sewenang-wenang.
Seperti
Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya
tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Maka,
keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai
dengan haknya.
Hakikat
keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada :
1.
Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2.
Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3.
GBHN 1999-2004 tentang visi
Banyak
ahli mencoba memberikan pendapat tentang kata “adil” atau keadilan. Berikut ini
beberapa pengertian keadilan menurut para ahli.
1. Aritoteles
1.
Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-
jasa yang dilakukannya.
2.
Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan
jasa-jasa
yang telah dibuatnya.
3.
Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan
orang lain kepada kita.
4.
Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturan
perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.
Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha
Memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
2. Plato
1.
Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila
telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajibannya.
2
.Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan
perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah
diterapkan.
3. Thomas Hobbes
menjelaskan
suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan
perjanjian
yang disepakati.
4. Notonegoro,
menambahkan keadilan legalitas atau keadilan
hukum yaitu suatu keadan dikatakan
adil
jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5.panitia Ad-hoc
MPRS 1966
1.
keadilan individual, yaitu keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau
kehendak buruk masing-masing individu.
2.
Keadilan social,yaitu keadilan yang pelaksanaanya tergantung pada struktur yang
terdapat pada bidang politik ekonomi,
social-budaya, dan ideologi.
Contoh kasusnya :
Misalnya
seorang rakyat miskin yang ketahuan mencuri ayam di kampungnya sekarang
nasibnya terancam hukuman percobaan 2
bulan 18 hari . Miris juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya
pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu
ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya
saja yang jadi tak berimbang di sini seorang rakyat miskin sampai ke meja hijau
tanpa didampingi pengangacara karena tidak kemampuan finansial berbalik dengan
para koruptor (maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas
berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas) Mafia mafia peradilan, makelar
makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar
bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi
yang lain dalam tindak pencurian.
Tapi,
apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia
peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas
maling-maling ayam dan maling-maling untuk rakyat miskin. Masyarakat sangatlah
bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini. Kapan hokum di
Indonesia bias bertindak adil tanpa ada uang dibelakangnnya . banyak juga para
pengacara yang tidak mau dibayar murah .banyak juga pengacara yang tidak
bersikap adil yang bersalah, jika iya bisa
membayar mahal banyak sekali pengacara yang membantunya dan begitu
sebaliknya . jadi intinya hukum di Indonesia sangat amburadul.
DAFTAR PUSTAKA
http://seandainya1929.blogspot.com/2009/11/keadilan-dan-keterbukaan-dalam.html
0 komentar:
Posting Komentar